Bentuk:
Diskriminasi. Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
Penyiksaan. Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
Kasus tersebut termasuk penyiksaan, karena berdasarkan keterangan hakim, YI sudah terbukti melakukan pelanggaran ham seperti penyekapan, perbudakan, dan membayar upah karyawannya di bawah standar. Sehingga hak karyawannya tidak terpenuhi yaitu mendapatkan hidup layak sebagai pekerja di perusahaan tersebut.
Sifat:
Pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.
Pelanggaran HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya.
Termasuk pelanggaran HAM berat, karena apa yang dilakukan YI terhadap karyawannya telah melebihi batas dan bisa mengancam kelangsungan hidup karyawannya. Seperti penyekapan, perbudakan, perdagangan manusia, dan eksploitasi terhadap para karyawannya di Alttar, Tangerang.
Faktor internal:
- Ego yang terlalu tinggi, sehingga selalu mementingkan diri sendiri dan tidak pernah memperhatikan kepentingan karyawannya.
- Kurangnya kesadaran akan HAM dan tidak adanya toleransi, sehingga bisa berbuat sewenang-wenang dan memperbudak karyawannya yang justru membutuhkan adanya kejuangan akan HAM.